Tugas dan Fungsi PPID


URAIAN TUGAS STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK 

DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KERINCI

      I.      Atasan Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID)

Atasan Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) bertugas:

1.   menunjuk PPID;

2.   menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Kerinci;

3.   menyelesaikan keberatan atas PermintaanInformasi Publik;

4.   mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU Kabupaten Kerinci di Komisi Informasi atau pengadilan; dan

5.   melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring,dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.

Atasan Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) berwenang:

1.   Menetapkan dan mengangkat PPID.

2.   Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Kerinci.

3.   Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.

4.   Menunjuk PPID untuk mewakili KPU Kabupaten Kerinci dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU Kabupaten Kerinci di Komisi Informasi atau di pengadilan.

5.   Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan

6.   Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di KPU Kabupaten Kerinci.

    II.       Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang:

1.   memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU Kabupaten Kerinci.

2.   memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi;

3.   memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan

4.   memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik.

  III.      Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID)

Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) mempunyai tugas:

1.     melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2.     mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

3.     menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di satuan kerja masing-masing;

4.     menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

5.     melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

6.     menyerahkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pembina PPID dengan persetujuan Atasan PPID untuk diputuskan dalam rapat pleno;

7.     menetapkan hasil Pengujian Konsekuensi setelah memperoleh persetujuan dalam rapat pleno KPU;

8.     menyediakan Informasi Publik;

9.     melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik;

10.  menyusun laporan layanan Informasi Publik; dan

11.  menyusun program dan pelayanan Informasi Publik.

 Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) berwenang:

1.   melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

2.   meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

3.   menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan atau rahasia, dengan memperhatikan masukan tim pertimbangan;

4.   menetapkan Daftar Informasi Publik;

5.   menetapkan strategi dan metode pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik.

  IV.       PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Pelaksana mempunyai tugas:

1.     Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab,tugas, dan kewenangannya;

2.     Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

3.     Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing subbagian di KPU Kabupaten Kerinci;

4.     Menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada KPU Kabupaten Kerinci;

5.     Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6.     Membantu membuat, mengelola, memelihara,dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

7.     Menjamin ketersediaan dan akselerasi layananInformasi Publik agar mudah diakses olehpublik; dan

8.     Mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada subbagian Hukum Sekretariat KPU Kabupateb Kerinci.

Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Pelaksana berwenang:

1.   Meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di KPU Kabupaten Kerinci;

2.   Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di KPU Kabupaten Kerinci dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

3.   Menyusun pertimbangan tertulis atau kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik yang ditolak.

    V.       Petugas Pelayanan Informasi

Petugas Pelayanan Informasi Memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana pada KPU Kabupaten Kerinci.