Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kerinci merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka serta mendukung prinsip demokrasi yang partisipatif dan berintegritas.

PPID Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU juga berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Kabupaten Kerinci juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 140 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai pedoman teknis dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, efektif, dan sesuai standar pelayanan informasi publik.

PPID Kabupaten Kerinci berperan sebagai pusat layanan informasi yang mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dokumentasi, dan penyebarluasan informasi dari seluruh divisi dan subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Kerinci. Informasi yang disediakan meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga pelayanan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, PPID Kabupaten Kerinci terus melakukan peningkatan kualitas layanan melalui penguatan sistem dokumentasi dan digitalisasi informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi. Dengan demikian, PPID Kabupaten Kerinci diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kerinci.