TUGAS DAN WEWENANG KPU KAB. KERINCI

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a.     menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b.     melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.     membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d.   mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e.    menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

f.     memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data

       Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g.    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

       berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

h.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan

       Perwakilan Daerah, danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara

       hasil  rekapitulasi penghitungan suara di PPK;

i.     membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, 

       Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

j.     menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

       dan mengumumkannya;

k.    mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah 

       pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

l.     menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

m.  mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan 

       pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan

       Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang - undangan;

n.   menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada

      masyarakat;

o.   melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

p.   melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a.     menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b.     melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.     membentuk PPK,PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d.    mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e.    memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data 

        Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f.     menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

g.    melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan 

       hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

h.    membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, 

       Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

i.    menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

j.    mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota,

      dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan

      penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.   melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota

      kepada masyarakat;

l.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

m.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  meliputi:

a.    merencanakan program dan anggaran;

b.   merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ;

c.   menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten,PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan

      memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

d.   menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatisesuai dengan

      ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.   membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah

      kerjanya;

f.    mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

g.   menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ;

h.   memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan

      data terakhir:

     1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

     2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan

     3. Pemilihan, serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih ;

i.   menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan menyampaikannya kepada

     KPU Provinsi;

j.   menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;

k.  menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi

     hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah Kabupaten yang bersangkutan;

l.   membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi

     peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;

m. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;

n.  mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

o.  melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;

p.  menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;

q.  mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten, dan

     pegawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan

     pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

r.   melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten kepada masyarakat;

s.  melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan

     peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

t.   melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;

u.  menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupatikepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan

v.   melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.